Minggu, 13 Februari 2011

Memakan daging kelinci hukumnya halal

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Memakan daging kelinci. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 17 Jumadil Awal 1403 H, bertepatan dengan tanggal 12 Maret 1983 M.,  setelah:

Membaca:
  1. Surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No : D 11 / 5 / HK. 03. 1 / 3647 / 1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci.
  2. Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI. Di Jakarta No : 512 NIIb / E, tanggal 8 Juli 1982.

Memperhatikan:
Hadist-hadis Nabi sebagai berikut :
“Dari Anas, is berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku dapatinya, maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan is mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya. “(Diriwayatkan oleh Jamaah—Nail al-Autarjus 7 hal. 137).

Menimbang :
Bahwa dalam upaya pemerintah untuk meratakan konsumsi protein hewani dan perbaikan gizi keluarga, serta menggalakkan pengembangan peternakan kelinci sedang sebagian terbesar masyarakat luas, khususnya masyarakat tani di pedesaan adalah Ummat Islam; Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan hukum memakan daging kelinci.

MENETAPKAN

Memakan daging kelinci hukumnya halal.

Jakarta, 17 Jumadil Awal 1403 H / 02 Maret 1983 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum, Prof. K.H. IBRAHIM. H. LML.

Sekretaris Umum, H. MUSYTARI YUSUF, LA

Sumber: Halal Guide 

Artikel Terkait: Sajian Menu Olahan dan Manfaat Daging Kelinci, Khasiat Daging dan Organ Kelinci untuk Pengobatan Alternatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyakit yang umumnya Menyerang Kelinci

Penyakit kelinci seperti penyakit pada makhluk hidup lainnya tentu ada banyak sekali. Tetapi ada beberapa penyakit yang sering muncul dan...